- Tipe Dokumen
-
UU
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Pusat
- Judul
-
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- T.E.U Badan / Orang / Instansi / Pengarang
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan / Putusan
-
6
- Tahun Terbit
-
2023
- Singkatan Jenis
-
UU
- Tempat Penetapan / Terbit / Peradilan
-
Jakarta
- Tanggal Penetapan / Pengundangan / Dibacakan
-
Mar 31, 2023
- Subjek
-
CIPTA KERJA
- Sumber
-
LN.2023/No.41, TLN No.6856 : 4 hlm.
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Bidang Hukum/Jenis Perkara
-
-
- Penandatangan*
-
- Urusan Pemerintahan *
-
- Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait *
-
- Abstrak
-
Penetapan - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Cipta Kerja - Undang-Undang - perpu
2023
Undang-undang (UU) NO. 6, LN.2023/No.41, TLN No.6856, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Undang-undang (UU) TENTANG Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN:
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
- UU ini menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Lampiran file: 1127 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 4, penjelasan hlm 5 sd 10, lampiran hlm 11 sd 1127)
View Produk Hukum
- Preview