View Produk Hukum

Informasi

Tipe Dokumen
UU
Jenis Dokumen
Peraturan Pusat
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
T.E.U Badan / Orang / Instansi / Pengarang
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan / Putusan
6
Tahun Terbit
2023
Singkatan Jenis
UU
Tempat Penetapan / Terbit / Peradilan
Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan / Dibacakan
Mar 31, 2023
Subjek
CIPTA KERJA
Sumber
LN.2023/No.41, TLN No.6856 : 4 hlm.
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Indonesia, Pemerintah Pusat
Bidang Hukum/Jenis Perkara
-
Penandatangan*
Urusan Pemerintahan *
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait *
Abstrak

Penetapan - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Cipta Kerja - Undang-Undang - perpu

2023

Undang-undang (UU) NO. 6, LN.2023/No.41, TLN No.6856, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.

Undang-undang (UU) TENTANG Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

ABSTRAK:

  • Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

CATATAN:

  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
  • UU ini menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  • Lampiran file: 1127 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 4, penjelasan hlm 5 sd 10, lampiran hlm 11 sd 1127)

Dokumen

Preview
© 2025 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.