SK Kepala Desa Dewasari No. 17 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima Tambahan Kesejahteraan Bagi Guru Lembaga Pendidikan Al Quran (LPA/TKA/TPA), Guru Diniyyah Takmiliyah, dan Imam Masjid Jami Bersumber dari Alokasi Dana Desa Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing