- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Menteri
- Judul
-
Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- T.E.U
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan
-
40
- Singkatan Bentuk
-
PERMEN
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2025-10-23
- Sumber
-
BN Tahun 2025 No. 865
- Subjek
-
Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Bidang Hukum
-
Hukum Administrasi Negara
- Penandatangan
-
SUPRATMAN ANDI AGTAS
View Produk Hukum
-
harmonisasi-rancangan peraturan
2025
Peraturan Menteri Hukum NO. 40, BN Tahun 2025 No. 865
Peraturan Menteri Hukum TENTANG Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
ABSTRAK:- a. bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan bagian dari tahapan penyusunan yang harus dilaksanakan dalam pembentukan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; b. bahwa dengan adanya perkembangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan untuk mempercepat proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, perlu disusun tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58, Pasal 63, dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 5. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351); 6. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
- BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGHARMONISASIAN RANPERDA DAN RANPERKADA BAB III LAPORAN PENGHARMONISASIAN RANPERDA DAN RANPERKADA BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
- Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2025.Mencabut:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan
- 12 halaman
- Urusan pemerintahan
-
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- OPD Pengampu
-
Sekretariat Daerah