- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Undang-Undang
- Judul
-
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- T.E.U
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan
-
20
- Singkatan Bentuk
-
UU
- Tahun
-
2023
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2023-10-31
- Sumber
-
LN 2023 (141), TLN (6897): 32 hlm
- Subjek
-
Aparatur Sipil Negara
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
ASN
- Bidang Hukum
-
- Penandatangan
-
JOKO WIDODO
View Produk Hukum
-
Aparatur Sipil Negara - asn
2023
Undang-undang (UU) NO. 20, LN 2023 (141), TLN (6897): 32 hlm.; jdih.setneg.go.id
Undang-undang (UU) TENTANG Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
- Dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
CATATAN:
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
- Lampiran file: 44 hlm.
- Urusan pemerintahan
-
- OPD Pengampu
-