View Produk Hukum

Informasi

Tipe Dokumen
UU
Jenis Dokumen
Peraturan Pusat
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
T.E.U Badan / Orang / Instansi / Pengarang
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan / Putusan
3
Tahun Terbit
2024
Singkatan Jenis
UU
Tempat Penetapan / Terbit / Peradilan
Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan / Dibacakan
Apr 25, 2024
Subjek
DESA
Sumber
LN 2024 (77), TLN (6914): 20 hlm.
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Indonesia, Pemerintah Pusat
Bidang Hukum/Jenis Perkara
Hukum Administrasi Negara
Penandatangan*
JOKO WIDODO
Urusan Pemerintahan *
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait *
Abstrak

Desa - perubahan

2024

Undang-undang (UU) NO. 3, LN 2024 (77), TLN (6914): 20 hlm.; jdih.setneg.go.id

Undang-undang (UU) TENTANG Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

ABSTRAK:

  • Beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah.
  • Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

CATATAN:

  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
  • UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Lampiran file: 31 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 20, penjelasan hlm 21 sd 31)

Dokumen

Preview
© 2025 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.