View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Undang-Undang
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
T.E.U
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan
3
Singkatan Bentuk
UU
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
2024-04-25
Sumber
LN 2024 (77), TLN (6914): 20 hlm.
Subjek
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
DESA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Penandatangan
JOKO WIDODO

Abstrak

Desa - perubahan

2024

Undang-undang (UU) NO. 3, LN 2024 (77), TLN (6914): 20 hlm.; jdih.setneg.go.id

Undang-undang (UU) TENTANG Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

ABSTRAK:

  • Beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah.
  • Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

CATATAN:

  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
  • UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Lampiran file: 31 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 20, penjelasan hlm 21 sd 31)

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan
OPD Pengampu
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.