- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Menteri
- Judul
-
Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
- T.E.U
-
Indonesia, Kementerian Hukum
- Nomor Peraturan
-
11
- Singkatan Bentuk
-
PERMEN
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2025-04-22
- Sumber
-
BN 2025 (272) : 4 hlm.; peraturan.go.id
- Subjek
-
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - REFORMASI BIROKRASI
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Kementerian Hukum
- Bidang Hukum
-
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Penandatangan
-
SUPRATMAN ANDI AGTAS
View Produk Hukum
-
Penilaian - Indeks Reformasi Hukum - Kementerian/Lembaga - Pemerintah Daerah
2025
Peraturan Menteri Hukum NO. 11, BN 2025 (272) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum TENTANG Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:- Terdapat perubahan nomenklatur Kementerian Hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum sehingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah perlu diganti.
- Dasar hukum Permenkum ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 155 Tahun 2024; dan Permenkum No. 1 Tahun 2024.
- Permenkum ini mengatur mengenai Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penilaian Indeks Reformasi Hukum merupakan pengukuran reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi di Indonesia. Penilaian Indeks Reformasi Hukum dikoordinasikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum.
CATATAN:
- Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2025.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 571), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Urusan pemerintahan
-
Permenkum ini mengatur mengenai Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penilaian Indeks Reformasi Hukum merupakan pengukuran reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi di Indonesia. Penilaian Indeks Reformasi Hukum dikoordinasikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum.
- OPD Pengampu
-
Sekretariat Daerah