- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Menteri
- Judul
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah
- T.E.U
-
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
- Nomor Peraturan
-
3
- Singkatan Bentuk
-
PERMEN
- Tahun
-
2026
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2026-02-02
- Sumber
-
BN.2026 (73)/30 hlm
- Subjek
-
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Kementerian Dalam Negeri
- Bidang Hukum
-
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Penandatangan
-
Muhammad Tito Karnavian
View Produk Hukum
-
perencanaan-pembangunan
2026
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 3, BN.2026 (73)/30 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri TENTANG Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah
ABSTRAK:- a. bahwa untuk menjamin keselarasan dan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan rencana, perlu dilaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah; b. bahwa untuk menjaga standar dan kualitas reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, dibutuhkan pedoman bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah dalam melaksanakannya; c. bahwa untuk efisiensi, efektifitas, dan penyelarasan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, serta untuk mengakomodir perkembangan hukum dalam pelaksanaan reviu, perlu dilakukan simplifikasi peraturan dalam bidang pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum dan ketentuan penutup.
CATATAN:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2026.
- Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan
- 30 hlm
- Urusan pemerintahan
-
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum dan ketentuan penutup.
- OPD Pengampu
-
Sekretariat Daerah