View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
T.E.U
Ciamis, Kabupaten
Nomor Peraturan
9
Singkatan Bentuk
PERDA
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Kabupaten Ciamis
Tanggal Pengundangan
2025-10-03
Sumber
LD 2025/NO.9, 24 hlm
Subjek
Pemajuan Kebudayaan Daerah
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang Hukum
Hukum Umum
Penandatangan
HERDIAT SUNARYA

Abstrak

DISBUDPORA
2025
PERDA NO. 9 TAHUN 2025, LD 2025/NO.9
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor  9 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Abstrak  : 

  • bahwa Pemajuan Kebudayaan Daerah di Kabupaten Ciamis belum dilaksanakan secara terencana, terukur dan berkelanjutan, sehingga diperlukan langkah strategis berupa Pelindungan, Pelestarian, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Ciamis yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan berdikari secara ekonomi.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan, dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 5 Tahun 2017, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 87 Tahun 2021, Perpres No. 65 Tahun 2018.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan landasan hukum yang mengatur upaya sistematis, terencana, dan berkelanjutan dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan daerah. Peraturan ini lahir dari kebutuhan untuk memperkuat jati diri masyarakat Ciamis, menjaga keberagaman budaya, serta meningkatkan ketahanan budaya di tengah dinamika perubahan sosial. Ruang lingkup pengaturan meliputi tugas dan kewenangan pemerintah daerah dan desa/kelurahan, penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, perencanaan, sistem pendataan budaya terpadu, hingga mekanisme penyelenggaraan pemajuan kebudayaan. Objek pemajuan mencakup tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Melalui peraturan ini, Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan sarana prasarana, pendanaan, pembinaan SDM budaya, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pemajuan kebudayaan. Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong keberlanjutan peradaban lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan Kabupaten Ciamis.

Catatan    : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 3 Oktober 2025.
Lampiran : - hlm

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan

Pemajuan Kebudayaan Daerah

OPD Pengampu
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.