View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
T.E.U
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan
48
Singkatan Bentuk
PP
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
2025-11-06
Sumber
LN 2025 (182), TLN (7147) : 26 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang Hukum
HUKUM AGRARIA
Penandatangan
PRABOWO SUBIANTO

Abstrak

Penertiban - Kawasan - Tanah Telantar
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 48, LN 2025 (182), TLN (7147) : 26 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
ABSTRAK: 

  • Untuk mengoptimalkan pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah melalui penataan kembali terhadap penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah telantar, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
  • Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (1) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; dan UU No. 6 Tahun 2023.
  • PP ini mengatur mengenai penertiban kawasan dan tanah telantar. Kawasan yang lzin/Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/Konsesi/Penzinan Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar. Objek penertiban Kawasan Telantar tersebut meliputi: 1) kawasan pertambangan; 2) kawasan perkebunan; 3) kawasan industri; 4) kawasan pariwisata; 5) kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau 6) kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

CATATAN: 

  • Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2025.
  • Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Lampiran file: 42 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 26 dan penjelasan hlm 27 sd 42)

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan

PP ini mengatur mengenai penertiban kawasan dan tanah telantar. Kawasan yang lzin/Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/Konsesi/Penzinan Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar. Objek penertiban Kawasan Telantar tersebut meliputi: 

  1. kawasan pertambangan; 
  2. kawasan perkebunan; 
  3. kawasan industri; 
  4. kawasan pariwisata; 
  5. kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau 
  6. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
OPD Pengampu
Sekretariat Daerah
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.