- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Daerah
- Judul
-
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
- T.E.U
-
Ciamis, Kabupaten
- Nomor Peraturan
-
11
- Singkatan Bentuk
-
PERDA
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Kabupaten Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-10-06
- Sumber
-
LD 2025/NO.11, 41 hlm
- Subjek
-
Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
HERDIAT SUNARYA
View Produk Hukum
-
DISPAR
2025
PERDA NO. 11 TAHUN 2025, LD 2025/NO.11
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Abstrak :- bahwa Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Ciamis memiliki potensi ekonomi yang unik dan variatif serta dapat meningkatkan perekonomian, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memiliki daya saing dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan pengembangan ekonomi, maka diperlukan pengaturan mengenai pengembangan dan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sesuai dengan kewenangan daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU Kepariwisataan No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 24 Tahun 2019, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 7 Tahun 2021, PP No. 24 Tahun 2022, Permenpar No. 1 Tahun 2016, Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2015, Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2017, Perda Kab. Ciamis No. 11 Tahun 2012, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagiaman telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2016, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017, Perda Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2024.
- Maksud dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di daerah. Tujuan utama penetapan Peraturan Daerah ini adalah untuk Mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif, Mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman usaha, dan kualitas Industri Kreatif, Memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam dan budaya secara berkelanjutan bagi Industri Kreatif, Mendorong terwujudnya Kabupaten Kreatif, yaitu kabupaten yang mampu melayani dan memanfaatkan aset kreatif sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi jenis sektor ekonomi kreatif, pengelolaan data dan sistem informasi, perencanaan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), ekosistem ekonomi kreatif, Pusat Kreasi, Kabupaten Kreatif dan Desa Kreatif, kelembagaan, hak dan kewajiban pelaku, pembiayaan, kerja sama, peran serta masyarakat, serta pengawasan, monitoring, dan evaluasi. Peraturan Daerah ini mengatur 17 sub-sektor Industri Kreatif, di antaranya adalah aplikasi, game developer, arsitektur, desain, fashion, film/animasi/video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio. Sektor Ekonomi Kreatif yang dikembangkan diprioritaskan untuk sektor usaha mikro
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 6 Oktober 2025.
Lampiran : - hlm - Urusan pemerintahan
-
Pengembangan Ekonomi Kreatif
- OPD Pengampu
-
Dinas Pariwisata