- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Pemerintah
- Judul
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
- T.E.U
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan
-
38
- Singkatan Bentuk
-
PP
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2025-09-10
- Sumber
-
LN 2025 (144), TLN (7134) : 16 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Subjek
-
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
- Bidang Hukum
-
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Penandatangan
-
PRABOWO SUBIANTO
View Produk Hukum
-
Pemberian Pinjaman - Pemerintah Pusat
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 38, LN 2025 (144), TLN (7134) : 16 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
ABSTRAK:- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2004.
- PP ini mengatur mengenai pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat materi mengenai kewenangan pemberian Pinjaman, sumber pemberian Pinjaman, kebijakan pemberian Pinjaman, mekanisme pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, pembayaran kembali dan mata uang yang digunakan, serta penatausahaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pemberian Pinjaman.
CATATAN:
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2025.
- Lampiran file: 27 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 16 dan penjelasan hlm 17 sd 27)
- Urusan pemerintahan
-
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
- OPD Pengampu
-
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah