View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
T.E.U
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan
38
Singkatan Bentuk
PP
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
2025-09-10
Sumber
LN 2025 (144), TLN (7134) : 16 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penandatangan
PRABOWO SUBIANTO

Abstrak

Pemberian Pinjaman - Pemerintah Pusat
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 38, LN 2025 (144), TLN (7134) : 16 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
ABSTRAK: 

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
  • Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2004.
  • PP ini mengatur mengenai pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat materi mengenai kewenangan pemberian Pinjaman, sumber pemberian Pinjaman, kebijakan pemberian Pinjaman, mekanisme pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, pembayaran kembali dan mata uang yang digunakan, serta penatausahaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pemberian Pinjaman.

CATATAN: 

  • Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2025.
  • Lampiran file: 27 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 16 dan penjelasan hlm 17 sd 27)

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH

OPD Pengampu
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.