- Judul
-
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Dan Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Jenis Dokumen
-
peraturan Bupati
- Nomor Peraturan
-
3
- Tanggal Pengundangan
-
Jan 10, 2025
- Tahun Pengundangan
-
2025
- Penerbit
-
BAPENDA
- Status
-
Mencabut
- Bahasa
-
Indonesia
- Jumlah Download
-
45
- Abstrak
-
Bapenda
2025
PERBUP NO. 3 TAHUN 2025, BD 2025/NO.3
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Dan Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Abstrak
:
-.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 danPasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif fiskal berupapembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan (BPHTB)
-.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini adalah UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2021, PP No. 35 Tahun 2023, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permen PUPR No. 1 Tahun 2021, Kepmen PUPR No. 22/KPTS/M/2023, SKB No. 03.HK/KPTS/Mn/2024, No. 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2023.
-.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Dan Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembebasan PBG Bagi MBR, Kriteria MBR, Percepatan Pelayanan PBG, Pelaporan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Catatan
:
-.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Januari 2025 dan ditetapkan tanggal 10 Januari 2025.
-.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-.
Lampiran : 1 hlm
View Produk Hukum
- Preview