- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Undang-Undang
- Judul
-
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- T.E.U
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan
-
1
- Singkatan Bentuk
-
UU
- Tahun
-
2023
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2023-01-02
- Sumber
-
LN.2023/No.1, TLN No.6842 , jdih.setneg.go.id: 229 hlm.
- Subjek
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - TINDAK PIDANA
- Bidang Hukum
-
Hukum Pidana
- Penandatangan
-
JOKO WIDODO
View Produk Hukum
-
Kitab - Undang-Undang - Hukum Pidana - KUHP
2023
Undang-undang (UU) NO. 1, LN.2023/No.1, TLN No.6842 , jdih.setneg.go.id: 229 hlm.
Undang-undang (UU) TENTANG Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ABSTRAK:- Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu UU ini Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini.
CATATAN:
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal.
- UU ini mencabut beberapa ketentuan dan UU sebagaimana diatur dalam Pasal 622 ayat (1).Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Lampiran file: 345 hlm (Batang tubuh hlm 1 sd 229; Lampiran hlm 230 sd 345).
- Urusan pemerintahan
-
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - TINDAK PIDANA
- OPD Pengampu
-
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Inspektorat, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD