View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Undang-Undang
Judul
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
T.E.U
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan
59
Singkatan Bentuk
UU
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
2024-09-13
Sumber
LN 2024 (194), TLN (6987): 17 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Bidang Hukum
HUKUM UMUM
Penandatangan
JOKO WIDODO

Abstrak

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional

2024

Undang-undang (UU) NO. 59, LN 2024 (194), TLN (6987): 17 hlm.; jdih.setneg.go.id

Undang-undang (UU) TENTANG Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045

ABSTRAK:

  • Untuk melaksanakan pembangunan nasional, Pemerintah Negara Indonesia perlu menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang nasional yang menjabarkan visi dan misi bernegara ke dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan memperhatikan perubahan pesat pada berbagai bidang.
  • Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 dan UU Nomor 25 Tahun 2004.
  • Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045 terdiri dari 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pengertian, kerangka RPJP Nasional, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Pembangunan Nasional, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan ruang untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045.

CATATAN:

  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
  • Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  • Lampiran file: 371 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 17, penjelasan hlm 18 sd 31, dan lampiran hlm 32 sd 371)

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan
OPD Pengampu
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.