- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Pemerintah
- Judul
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
- T.E.U
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan
-
9
- Singkatan Bentuk
-
PP
- Tahun
-
2026
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2026-03-03
- Sumber
-
LN 2026 (20), TLN (7162): 22 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Subjek
-
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Pusat
- Bidang Hukum
-
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Penandatangan
-
PRABOWO SUBIANTO
View Produk Hukum
-
Tunjangan Hari Raya - Gaji Ketiga Belas - Aparatur Negara - Pensiunan - Penerima Pensiun - Penerima Tunjangan
2026
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 9, LN 2026 (20), TLN (7162): 22 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
ABSTRAK:- Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; dan UU No. 17 Tahun 2025.
- PP ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini antara lain: 1) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
CATATAN:
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2026.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Had Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
- Lampiran file: 41 hlm. (batang tubuh hlm. 1 sd 22, penjelasan hlm. 23 sd 39, dan lampiran hlm. 40 sd 41)
- Urusan pemerintahan
-
PP ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini antara lain: 1) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
- OPD Pengampu
-
Sekretariat Daerah