View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
T.E.U
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan
55
Singkatan Bentuk
PP
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
2025-12-31
Sumber
LN 2025 (197), TLN (7152): 11 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang Hukum
HUKUM ADAT
Penandatangan
PRABOWO SUBIANTO

Abstrak

Tata Cara - Kriteria - Penetapan - Hukum yang Hidup
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 55, LN 2025 (197), TLN (7152): 11 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
ABSTRAK: 

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
  • Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2023.
  • PP ini mengatur mengenai Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. PP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah. Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP.

CATATAN: 

  • Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2026.
  • Lampiran file: 16 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11 dan penjelasan hlm 12 sd 16)

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan

PP ini mengatur mengenai Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. PP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah. Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP.

OPD Pengampu
Sekretariat Daerah
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.