- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Pemerintah
- Judul
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
- T.E.U
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan
-
55
- Singkatan Bentuk
-
PP
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2025-12-31
- Sumber
-
LN 2025 (197), TLN (7152): 11 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Subjek
-
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Pusat
- Bidang Hukum
-
HUKUM ADAT
- Penandatangan
-
PRABOWO SUBIANTO
View Produk Hukum
-
Tata Cara - Kriteria - Penetapan - Hukum yang Hidup
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 55, LN 2025 (197), TLN (7152): 11 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
ABSTRAK:- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2023.
- PP ini mengatur mengenai Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. PP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah. Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP.
CATATAN:
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2026.
- Lampiran file: 16 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11 dan penjelasan hlm 12 sd 16)
- Urusan pemerintahan
-
PP ini mengatur mengenai Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. PP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah. Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP.
- OPD Pengampu
-
Sekretariat Daerah