View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
T.E.U
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan
30
Singkatan Bentuk
PP
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
2025-06-18
Sumber
LN 2025 (104), TLN (7117) : 50 hlm.; https://jdih.kemenpppa.go.id
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - TINDAK PIDANA
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang Hukum
HUKUM UMUM
Penandatangan
PRABOWO SUBIANTO

Abstrak

Pencegahan - Tindak Pidana - Kekerasan Seksual - Penanganan - Pelindungan - Pemulihan Korban - Tindak Pidana - Kekerasan Seksual
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 30, LN 2025 (104), TLN (7117) : 50 hlm.; https://jdih.kemenpppa.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ABSTRAK: 

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2022.
  • PP ini mengatur mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi aksesibilitas bagi anak, Penyandang Disabilitas, dan lanjut usia.

CATATAN: 

  • Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2025.
  • Lampiran file: 70 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 50 dan penjelasan hlm 51 sd 70)

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan

PP ini mengatur mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi aksesibilitas bagi anak, Penyandang Disabilitas, dan lanjut usia.

OPD Pengampu
Sekretariat Daerah
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.