- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Pemerintah
- Judul
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- T.E.U
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan
-
30
- Singkatan Bentuk
-
PP
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2025-06-18
- Sumber
-
LN 2025 (104), TLN (7117) : 50 hlm.; https://jdih.kemenpppa.go.id
- Subjek
-
HAK ASASI MANUSIA - TINDAK PIDANA
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Pusat
- Bidang Hukum
-
HUKUM UMUM
- Penandatangan
-
PRABOWO SUBIANTO
View Produk Hukum
-
Pencegahan - Tindak Pidana - Kekerasan Seksual - Penanganan - Pelindungan - Pemulihan Korban - Tindak Pidana - Kekerasan Seksual
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 30, LN 2025 (104), TLN (7117) : 50 hlm.; https://jdih.kemenpppa.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ABSTRAK:- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2022.
- PP ini mengatur mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi aksesibilitas bagi anak, Penyandang Disabilitas, dan lanjut usia.
CATATAN:
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2025.
- Lampiran file: 70 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 50 dan penjelasan hlm 51 sd 70)
- Urusan pemerintahan
-
PP ini mengatur mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi aksesibilitas bagi anak, Penyandang Disabilitas, dan lanjut usia.
- OPD Pengampu
-
Sekretariat Daerah