- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Pemerintah
- Judul
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- T.E.U
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan
-
28
- Singkatan Bentuk
-
PP
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2025-06-05
- Sumber
-
LN 2025 (98), TLN (7115) : 310 hlm.
- Subjek
-
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
- Bidang Hukum
-
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Penandatangan
-
PRABOWO SUBIANTO
View Produk Hukum
-
Perizinan Berusaha - Berbasis Risiko
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 28, LN 2025 (98), TLN (7115) : 310 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:- Penyederhanaan perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu disempurnakan untuk semakin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu diganti.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 6 Tahun 2023.
- PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi: persyaratan dasar; Perizinan Berusaha (PB); Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU); norma, standar, prosedur, dan kriteria; layanan sistem OSS; pengawasan; evaluasi dan reformasi kebijakan; pendanaan; penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan sanksi. PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha, sedangkan PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.
CATATAN:
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2025.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 383 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 310 dan penjelasan hlm 311 s.d. 383).
- Urusan pemerintahan
-
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- OPD Pengampu
-
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu