- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Pemerintah
- Judul
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
- T.E.U
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan
-
17
- Singkatan Bentuk
-
PP
- Tahun
-
2026
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2025-03-27
- Sumber
-
LN 2025 (36), TLN (7105) : 34 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Subjek
-
HAK ASASI MANUSIA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Pusat
- Bidang Hukum
-
HUKUM UMUM
- Penandatangan
-
PRABOWO SUBIANTO
View Produk Hukum
-
Tata Kelola - Sistem Elektronik - Pelindungan Anak
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 17, LN 2025 (36), TLN (7105) : 34 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
ABSTRAK:- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2008.
- PP ini mengatur mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan dalam PP ini antara lain meliputi penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi administratif, dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat.
CATATAN:
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025.
- Lampiran file: 52 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 34 dan penjelasan hlm 35 s.d. 52)
- Urusan pemerintahan
-
PP ini mengatur mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan dalam PP ini antara lain meliputi penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi administratif, dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat.
- OPD Pengampu
-
Sekretariat Daerah