View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
T.E.U
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan
17
Singkatan Bentuk
PP
Tahun
2026
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
2025-03-27
Sumber
LN 2025 (36), TLN (7105) : 34 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang Hukum
HUKUM UMUM
Penandatangan
PRABOWO SUBIANTO

Abstrak

Tata Kelola - Sistem Elektronik - Pelindungan Anak
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 17, LN 2025 (36), TLN (7105) : 34 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
ABSTRAK: 

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak.
  • Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2008.
  • PP ini mengatur mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan dalam PP ini antara lain meliputi penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi administratif, dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat.

CATATAN: 

  • Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025.
  • Lampiran file: 52 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 34 dan penjelasan hlm 35 s.d. 52)

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan

PP ini mengatur mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan dalam PP ini antara lain meliputi penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi administratif, dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat.

OPD Pengampu
Sekretariat Daerah
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.