View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
T.E.U
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital
Nomor Peraturan
9
Singkatan Bentuk
PERMEN
Tahun
2026
Tempat Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
2026-03-06
Sumber
BN 2026 (163); 29 hlm
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Digital
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penandatangan
MEUTYA VIADA HAFID

Abstrak

Tata Kelola - Penyelenggaraan - Sistem Elektronik - Pelindungan Anak
2026
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital NO. 9, BN 2026 (163); 29 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital TENTANG Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
ABSTRAK: 

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 20 ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (10), Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
  • Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PP Nomor 17 Tahun 2025; Perpres Nomor 174 Tahun 2024; Permen Komdigi Nomor 1 Tahun 2025
  • Peraturan ini mengatur mengenai Batasan Minimum Usia Anak yang Dapat Menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur; Penilaian Mandiri untuk Memastikan Produk, Layanan, dan Fitur Sesuai dengan Batasan Minimum Usia Anak dan Rentang Usia Anak; Penetapan Desain Pelindungan Anak; Verifikasi Pengguna Anak; Penilaian Tingkat Risiko; Penilaian Mandiri; verifikasi; Penetapan Profil Risiko Produk, Layanan, dan Fitur; Penilaian Mandiri Ulang, Pelaporan Hasil Penilaian Mandiri Ulang, Verifikasi Ulang, dan Penetapan Profil Risiko Baru; Akun Anak dan Profil Risiko; Layanan Jejaring dan Media Sosial; pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak

CATATAN: 

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2026.
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaporan hasil penilaian mandiri atas Produk, Layanan, dan Fitur oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  • 29 hlm

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan

Peraturan ini mengatur mengenai Batasan Minimum Usia Anak yang Dapat Menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur; Penilaian Mandiri untuk Memastikan Produk, Layanan, dan Fitur Sesuai dengan Batasan Minimum Usia Anak dan Rentang Usia Anak; Penetapan Desain Pelindungan Anak; Verifikasi Pengguna Anak; Penilaian Tingkat Risiko; Penilaian Mandiri; verifikasi; Penetapan Profil Risiko Produk, Layanan, dan Fitur; Penilaian Mandiri Ulang, Pelaporan Hasil Penilaian Mandiri Ulang, Verifikasi Ulang, dan Penetapan Profil Risiko Baru; Akun Anak dan Profil Risiko; Layanan Jejaring dan Media Sosial; pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak

OPD Pengampu
Sekretariat Daerah
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.