View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Menteri
Judul
Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum
T.E.U
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan
37
Singkatan Bentuk
PERMEN
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
2025-10-23
Sumber
BN Tahun 2025 No. 861
Subjek
Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Penandatangan
SUPRATMAN ANDI AGTAS

Abstrak

bantuan hukum
2025
Peraturan Menteri Hukum NO. 37, BN Tahun 2025 No. 861
Peraturan Menteri Hukum TENTANG Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum
ABSTRAK: 

  • a. bahwa untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat penerima bantuan hukum dan memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum, diperlukan mekanisme pemenuhan kelayakan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan dalam memberikan bantuan hukum; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum;
  • 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); 4. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351); 5. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
  • BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI BAB III TAHAPAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI BAB IV PELAPORAN PENDANAAN BAB V KETENTUAN PENUTUP

CATATAN: 

  • Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2025.mencabut: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan
  • 14 Halaman

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan

JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI

OPD Pengampu
Sekretariat Daerah
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.