- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Menteri
- Judul
-
Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum
- T.E.U
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan
-
37
- Singkatan Bentuk
-
PERMEN
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2025-10-23
- Sumber
-
BN Tahun 2025 No. 861
- Subjek
-
Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
- Bidang Hukum
-
Hukum Administrasi Negara
- Penandatangan
-
SUPRATMAN ANDI AGTAS
View Produk Hukum
-
bantuan hukum
2025
Peraturan Menteri Hukum NO. 37, BN Tahun 2025 No. 861
Peraturan Menteri Hukum TENTANG Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum
ABSTRAK:- a. bahwa untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat penerima bantuan hukum dan memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum, diperlukan mekanisme pemenuhan kelayakan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan dalam memberikan bantuan hukum; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); 4. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351); 5. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
- BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI BAB III TAHAPAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI BAB IV PELAPORAN PENDANAAN BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
- Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2025.mencabut: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan
- 14 Halaman
- Urusan pemerintahan
-
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
- OPD Pengampu
-
Sekretariat Daerah