- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Menteri
- Judul
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
- T.E.U
-
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
- Nomor Peraturan
-
10
- Singkatan Bentuk
-
PERMEN
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
DKI Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2025-06-23
- Sumber
-
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
- Subjek
-
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
- Bidang Hukum
-
Hukum Administrasi Negara
- Penandatangan
-
Muhammad Tito Karnavian
View Produk Hukum
-
Pedoman - Penyusunan - Rencana Kerja Pemerintah Daerah
2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 10, BN 2025 (435) : 133 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
ABSTRAK:- Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.
- Dasar Hukum Permendagri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 59 Tahun 2024; Perpres No. 149 Tahun 2024; Perpres No. 12 Tahun 2025; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; dan Permendagri No. 9 Tahun 2025.
- Permendagri ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Penyusunan RKPD Tahun 2026 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Visi, Misi, dan program kepala daerah terpilih yang dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kinerja, program yang termuat dalam RPJMD 2025-2026. RKPD Tahun 2026 tersebut memuat: 1) rancangan kerangka ekonomi daerah; 2)prioritas pembangunan daerah; 3) rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; 4) Program Strategis Nasional; dan 5) kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025.
CATATAN:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2025.
- Lampiran file: 133 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 10 dan lampiran hlm 11 sd 133)
- Urusan pemerintahan
-
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
- OPD Pengampu
-
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah