- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Intruksi Presiden
- Judul
-
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- T.E.U
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan
-
9
- Singkatan Bentuk
-
INPRES
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Jakarta
- Tanggal Pengundangan
-
2025-03-27
- Sumber
-
jdih.setneg.go.id: 12 hlm.
- Subjek
-
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
KOPERASI, UMKM
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
PRABOWO SUBIANTO
View Produk Hukum
-
Pembentukan - Koperasi Desa/Kelurahan - Merah Putih
2025
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, jdih.setneg.go.id: 12 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) TENTANG Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
ABSTRAK:- Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai wujud Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Inpres ini ditujukan kepada beberapa Menteri, beberapa Kepala Badan, dan para Gubernur dan Bupati/Walikota.
- Inpres ini menetapkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
CATATAN:
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025.
- Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada: APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran file: 12 hlm.
- Urusan pemerintahan
-
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- OPD Pengampu
-
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD