View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Intruksi Presiden
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
T.E.U
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan
9
Singkatan Bentuk
INPRES
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
2025-03-27
Sumber
jdih.setneg.go.id: 12 hlm.
Subjek
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
KOPERASI, UMKM
Bidang Hukum
Hukum Umum
Penandatangan
PRABOWO SUBIANTO

Abstrak

Pembentukan - Koperasi Desa/Kelurahan - Merah Putih
2025
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, jdih.setneg.go.id: 12 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) TENTANG Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
ABSTRAK: 

  • Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai wujud Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Inpres ini ditujukan kepada beberapa Menteri, beberapa Kepala Badan, dan para Gubernur dan Bupati/Walikota.
  • Inpres ini menetapkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

CATATAN: 

  • Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025.
  • Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada: APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Lampiran file: 12 hlm.

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan

Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

OPD Pengampu
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.