- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Daerah
- Judul
-
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
- T.E.U
-
Ciamis, Kabupaten
- Nomor Peraturan
-
8
- Singkatan Bentuk
-
PERDA
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Kabupaten Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-10-03
- Sumber
-
LD 2025/NO.8, 29 hlm
- Subjek
-
Penyelenggaraan Inovasi Daerah
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
HERDIAT SUNARYA
View Produk Hukum
-
BAPPEDA
2025
PERDA NO. 8 TAHUN 2025, LD 2025/NO.8
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyenggaraan Inovasi Daerah
Abstrak :- bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik dan daya saing daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan Kebijakan Inovasi Daerah serta Inovasi di Daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai Inovasi Daerah sehingga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan, dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 38 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah disusun sebagai landasan hukum untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan daya saing daerah melalui inovasi yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Peraturan ini menegaskan bahwa inovasi daerah merupakan pembaharuan dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah, serta dapat pula berasal dari masyarakat dalam bentuk peningkatan produk atau proses produksi. Ruang lingkup pengaturan meliputi bentuk dan kriteria inovasi, mekanisme pengusulan, penetapan, uji coba, penerapan, penilaian dan penghargaan, diseminasi, pembiayaan, informasi, kerja sama, serta sistem inovasi daerah. Peraturan ini menekankan partisipasi seluruh unsur pemerintah, perangkat daerah, BUMD, ASN, serta Masyarakat dalam proses inovasi, serta mengatur mekanisme penjaminan mutu melalui evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 3 Oktober 2025.
Lampiran : - hlm - Urusan pemerintahan
-
Penyelenggaraan Inovasi Daerah
- OPD Pengampu
-
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah