View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
T.E.U
Ciamis, Kabupaten
Nomor Peraturan
8
Singkatan Bentuk
PERDA
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Kabupaten Ciamis
Tanggal Pengundangan
2025-10-03
Sumber
LD 2025/NO.8, 29 hlm
Subjek
Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang Hukum
Hukum Umum
Penandatangan
HERDIAT SUNARYA

Abstrak

BAPPEDA
2025
PERDA NO. 8 TAHUN 2025, LD 2025/NO.8
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor  8 Tahun 2025 tentang Penyenggaraan Inovasi Daerah
Abstrak  : 

  • bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik dan daya saing daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan Kebijakan Inovasi Daerah serta Inovasi di Daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai Inovasi Daerah sehingga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan, dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 38 Tahun 2017.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah disusun sebagai landasan hukum untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan daya saing daerah melalui inovasi yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Peraturan ini menegaskan bahwa inovasi daerah merupakan pembaharuan dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah, serta dapat pula berasal dari masyarakat dalam bentuk peningkatan produk atau proses produksi. Ruang lingkup pengaturan meliputi bentuk dan kriteria inovasi, mekanisme pengusulan, penetapan, uji coba, penerapan, penilaian dan penghargaan, diseminasi, pembiayaan, informasi, kerja sama, serta sistem inovasi daerah. Peraturan ini menekankan partisipasi seluruh unsur pemerintah, perangkat daerah, BUMD, ASN, serta Masyarakat dalam proses inovasi, serta mengatur mekanisme penjaminan mutu melalui evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.

Catatan  : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 3 Oktober 2025.
Lampiran : - hlm

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan

Penyelenggaraan Inovasi Daerah

OPD Pengampu
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.