- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Daerah
- Judul
-
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah
- T.E.U
-
Ciamis, Kabupaten
- Nomor Peraturan
-
7
- Singkatan Bentuk
-
PERDA
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Kabupaten Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-10-01
- Sumber
-
LD 2025/NO.7, 31 hlm
- Subjek
-
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
HERDIAT SUNARYA
View Produk Hukum
-
DISNAKER
2025
PERDA NO. 7 TAHUN 2025, LD 2025/NO.7
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah
Abstrak :- bahwa Pekerja Migran Indonesia dan/atau Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Ciamis harus mendapatkan pelindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak terhindar dari perdagangan Orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan, dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 59 Tahun 2021, Permennaker No. 9 Tahun 2019, Peraturan BP2MI No. 7 Tahun 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah disusun sebagai respons terhadap kebutuhan peningkatan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Kabupaten Ciamis. Perda ini menegaskan bahwa PMI harus memperoleh kesempatan kerja yang layak dengan tetap menjunjung harkat, martabat, dan hak asasi manusia serta terhindar dari praktik perdagangan orang, perbudakan, maupun perlakuan yang melanggar HAM serta mengatur hak dan kewajiban CPMI/PMI beserta keluarganya, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta bentuk-bentuk pelindungan pada tiga tahapan utama: sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pengaturan mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, pendidikan dan pelatihan, penguatan sistem layanan terpadu (LTSA), fasilitasi kesehatan, jaminan sosial, serta mekanisme kepulangan dan reintegrasi PMI setelah bekerja. Pemerintah Desa/Kelurahan juga diberikan peran strategis dalam verifikasi data, pemantauan keberangkatan dan kepulangan, serta pemberdayaan PMI dan keluarganya
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 1 Oktober 2025.
Lampiran : - hlm - Urusan pemerintahan
-
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah
- OPD Pengampu
-
Dinas Tenaga Kerja