- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Daerah
- Judul
-
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
- T.E.U
-
Ciamis, Kabupaten
- Nomor Peraturan
-
6
- Singkatan Bentuk
-
PERDA
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Kabupaten Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-10-01
- Sumber
-
LD 2025/NO.6, 24 hlm
- Subjek
-
Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
HERDIAT SUNARYA
View Produk Hukum
-
Bagian Hukum Setda
2025
PERDA NO. 6 TAHUN 2025, LD 2025/NO.6
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
Abstrak :- bahwa nilai dan prinsip Hak Asasi Manusia sebagai hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, harus tertuang dalam setiap urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan, dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 59 Tahun 2019, PP No. 78 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) disusun sebagai dasar hukum penyelenggaraan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di tingkat daerah. Perda ini menegaskan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan wajib dijamin oleh negara, termasuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Perda ini mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan HAM, ruang lingkup hak-hak fundamental—meliputi hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, partisipasi dalam pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak serta mekanisme penerapannya oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Perda ini mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah HAM (RAD HAM) sebagai instrumen operasional untuk mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) di wilayah Kabupaten Ciamis. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pembentukan produk hukum daerah yang berperspektif HAM, penyelenggaraan pelayanan publik berbasis HAM, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM, kerja sama dengan berbagai pihak, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 1 Oktober 2025.
Lampiran : - hlm - Urusan pemerintahan
-
Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
- OPD Pengampu
-
Sekretariat Daerah