- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Daerah
- Judul
-
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
- T.E.U
-
Ciamis, Kabupaten
- Nomor Peraturan
-
5
- Singkatan Bentuk
-
PERDA
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Kabupaten Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-10-01
- Sumber
-
LD 2025/NO.5, 8 hlm
- Subjek
-
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
HERDIAT SUNARYA
View Produk Hukum
-
Bagian Organisasi Setda
2025
PERDA NO. 5 TAHUN 2025, LD 2025/NO.5
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Abstrak :- bahwa dalam rangka evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan perubahan terhadap beberapa bidang prangkat daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan, dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, Permenperin No. 17 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian dan penyempurnaan terhadap struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Ciamis. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh evaluasi kelembagaan, kebutuhan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, serta tuntutan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda ini mengakomodasi penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah, termasuk pembentukan perangkat daerah yang menangani urusan perindustrian dan penataan ulang fungsi riset dan inovasi sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 serta Permenperin Nomor 17 Tahun 2018 serta Melalui perubahan Pasal 4 Perda 8/2016, Perda ini menata kembali klasifikasi perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas tipe A dan tipe B, badan tipe A, serta kecamatan tipe A. Revisi ini mencakup penyempurnaan susunan perangkat daerah dan penyesuaian tugas serta fungsinya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas penataan organisasi, dan keselarasan dengan kebijakan nasional terkait perangkat daerah.
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 1 Oktober 2025.
Lampiran : 8 hlm - Urusan pemerintahan
-
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
- OPD Pengampu
-
Sekretariat Daerah