- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Daerah
- Judul
-
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Penghormatan, Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- T.E.U
-
Ciamis, Kabupaten
- Nomor Peraturan
-
14
- Singkatan Bentuk
-
PERDA
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Kabupaten Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-10-07
- Sumber
-
LD 2025/NO.14, 77 hlm
- Subjek
-
Penghormatan, Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
HERDIAT SUNARYA
View Produk Hukum
-
DINSOS
2025
PERDA NO. 14 TAHUN 2025, LD 2025/NO.14
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Abstrak :- bahwa penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis yang wajib dijamin penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya oleh pemerintah daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini Adalah UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 8 Tahun 2016, UU No. 17 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 70 Tahun 2019, PP No. 42 Tahun 2020.
- Peraturan Daerah ini mengatur ragam penyandang disabilitas, prinsip-prinsip perlindungan, tujuan kebijakan, serta ruang lingkup pengaturan yang mencakup hak-hak dasar, aksesibilitas, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan disabilitas, pembiayaan, peran Komisi Daerah Disabilitas, hingga ketentuan pidana dan peralihan. Hak-hak yang dijamin meliputi hak hidup, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, hingga jaminan bebas dari diskriminasi. Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan fasilitas dan layanan yang inklusif, aksesibel, serta berstandar sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk di bidang permukiman, ruang terbuka publik, transportasi, pendidikan, dan kesehatan. Peraturan ini juga menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mendukung pemenuhan hak secara komprehensif. Pembentukan Komisi Daerah Disabilitas menjadi instrumen strategis dalam koordinasi, pengawasan, advokasi, dan penyelesaian pengaduan.
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 7 Oktober 2025.
Lampiran : - hlm - Urusan pemerintahan
-
-
- OPD Pengampu
-
Dinas Sosial