- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Daerah
- Judul
-
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
- T.E.U
-
Ciamis, Kabupaten
- Nomor Peraturan
-
13
- Singkatan Bentuk
-
PERDA
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Kabupaten Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-10-06
- Sumber
-
LD 2025/NO.13, 57 hlm
- Subjek
-
Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
HERDIAT SUNARYA
View Produk Hukum
-
SATPOL PP
2025
PERDA NO. 13 TAHUN 2025, LD 2025/NO.13
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Abstrak :- bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan kebutuhan mendasar untuk keselamatan, kelangsungan hidup masyarakat dan tindakan pencegahan penanggulangan secara komprehensif serta melakukan tindakan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca terjadinya kebakaran.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini Adalah UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, Permen PU No. 25/PRT/M/2008, Permen PU No. 26/PRT/M/2008, Permen PU No. 20/PRT/M/2009, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permendagri No. 114 Tahun 2018, Permendagri No. 122 Tahun 2018, Perda Kab. Ciamis 16 Tahun 2022.
- Peraturan Daerah ini mengatur ruang lingkup yang mencakup pencegahan kebakaran, penanggulangan kebakaran, manajemen keselamatan kebakaran, manajemen proteksi bangunan gedung, prasarana dan sarana pemadam kebakaran, pengawasan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat, serta peran serta masyarakat. Ketentuan yang diatur meliputi kewajiban pemilik dan pengelola bangunan gedung dalam menyediakan sarana proteksi kebakaran pasif dan aktif, penyediaan akses pemadam, sistem penyelamatan, serta pembentukan manajemen keselamatan kebakaran gedung bagi bangunan tertentu. Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme penanggulangan kebakaran melalui pembentukan sektor dan pos pemadam kebakaran, relawan pemadam kebakaran, tata laksana operasional pemadaman, pendataan kejadian kebakaran, hingga kerjasama antarwilayah. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), menetapkan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK), serta menyediakan prasarana dan sarana pemadam kebakaran sesuai standar. Regulasi ini juga mengatur manajemen proteksi kebakaran gedung melalui pembentukan organisasi penanggulangan kebakaran internal, penyusunan rencana pengamanan kebakaran, analisis risiko, serta pelatihan teknis dan simulasi keadaan darurat. Pada tingkat kelembagaan, Perda menegaskan pentingnya penguatan sumber daya manusia pemadam kebakaran, perlindungan keselamatan kerja, serta peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 6 Oktober 2025.
Lampiran : - hlm - Urusan pemerintahan
-
Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
- OPD Pengampu
-
Satuan Polisi Pamong Praja