- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Daerah
- Judul
-
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
- T.E.U
-
Ciamis, Kabupaten
- Nomor Peraturan
-
12
- Singkatan Bentuk
-
PERDA
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Kabupaten Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-10-06
- Sumber
-
LD 2025/NO.12, 15 hlm
- Subjek
-
Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
HERDIAT SUNARYA
View Produk Hukum
-
KESBANGPOL
2025
PERDA NO. 12 TAHUN 2025, LD 2025/NO.12
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Abstrak :- bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi Masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujudnya Masyarakat yang berkarakter dan berjiwa Pancasila.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini UU No. 109 Tahun 2024, Permendagri No. 29 Tahun 2011, Permendagri No. 71 Tahun 2012
- Ruang lingkup pengaturannya meliputi penyelenggaraan pembinaan, muatan materi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta kerja sama, dalam pelaksanaannya Bupati membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) , yang terdiri dari unsur forum komunikasi pimpinan daerah dan unsur masyarakat. Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, kegiatan kebudayaan, sosialisasi/seminar/lokakarya/bimbingan teknis, peringatan Hari Lahir Pancasila, dan/atau kegiatan lain yang mendukung. Materi yang dimuat dalam pembinaan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia , serta dapat ditambahkan dengan muatan lokal seperti Kegaluhan, Bahasa dan sastra daerah, dan Lagu nasional dan daerah
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 6 Oktober 2025.
Lampiran : - hlm - Urusan pemerintahan
-
Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
- OPD Pengampu
-
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik