- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
peraturan Bupati
- Judul
-
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati
- T.E.U
-
Ciamis (Kabupaten)
- Nomor Peraturan
-
7
- Singkatan Bentuk
-
PERBUP
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-02-04
- Sumber
-
BD 2025/NO.7
- Subjek
-
Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
- Penandatangan
-
BUDI WALUYA
View Produk Hukum
-
BPKD
2025
PERBUP NO 7 Tahun 2025, LD 2025/NO.7, 6 hlm
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Abstrak
:
-.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya penunjang operasional yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.
-.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini adalah UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002, UU NO. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU NO. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022.
-.
Dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penganggaran, Penggunaan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Catatan
:
-.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Februari 2025 dan ditetapkan tanggal 4 Februari 2025.
-.
Lampiran : - hlm.
- Urusan pemerintahan
-
- OPD Pengampu
-