View Produk Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang - Undangan
Jenis Dokumen
peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kabupaten Ciamis
T.E.U
Ciamis (Kabupaten)
Nomor Peraturan
4
Singkatan Bentuk
PERBUP
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Pengundangan
2025-02-04
Sumber
BD 2025/NO. 4
Subjek
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kabupaten Ciamis
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang Hukum
-
Penandatangan
BUDI WALUYA

Abstrak

BAGIAN HUKUM SETDA KAB. CIAMIS

2025

PERBUP NO. 4 Tahun 2025, BD 2025/NO. 4

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kabupaten Ciamis.

Abstrak

:

-.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.

 

 

-.

Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini adalah UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2003, UU No. 16 Tahun 2011, PP No. 42 Tahun 2013, Permenkumham No. 3 Tahun 2013, Permenkumham No. 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham No. 63 Tahun 2016Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017, Perda Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2023, Perbup Ciamis No. 24 Tahun 2023, Perbup Ciamis No. 83 Tahun 2023.

 

 

-.

Dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kabupaten Ciamis meliputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pelaksanaan Bantuan Hukum, Tata Cara Permohonan dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Tata Cara Pelaporan Bantuan Hukum, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.

Catatan

:

-.

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Februari 2025 dan ditetapkan tanggal 4 Februari 2025.

 

 

-.

Lampiran : 1 hlm.

Dokumen

Urusan Pemerintahan

Urusan pemerintahan
OPD Pengampu
© 2026 JDIH Kabupaten Ciamis. All rights reserved.