Kepariwisataan - perubahan
2025
Undang-undang (UU) NO. 18, LN 2025 (180), TLN (7145) : 35 hlm.; jdih.setneg.go.id
Undang-undang (UU) TENTANG Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
- Beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat saat ini, sehingga perlu diubah.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 10 Tahun 2009.
- UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2009. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2025.
- UU ini mengubah UU Nomor 10 Tahun 2009.
- Lampiran file: 54 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 35 dan penjelasan hlm 36 sd 54)