Penyesuaian Pidana
2026
Undang-undang (UU) NO. 1, LN 2026 (1), TLN (7153) : 51 hlm.; jdih.setneg.go.id
Undang-undang (UU) TENTANG Penyesuaian Pidana
ABSTRAK:
- Penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mendesak dilakukan sebelum berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2023.
- UU ini mengatur mengenai penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap undang-undang di luar UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
CATATAN:
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2026.
- Lampiran file: 260 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 51, penjelasan hlm 51 sd 71, dan lampiran hlm 72 sd 260)