|
ABSTRAK:
|
- a. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah belum mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan peertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
- Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan indentitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan - Pakaian Dinas ASN, - Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, - Pendanaan, - Pembinaan dan Pengawasan
|