Memuat konten...
Memuat konten...
|
KEMENDAGRI |
|||
|
1982 |
|||
|
PERMENDAGRI NO. 1 Tahun 1982 |
|||
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan Nasional, maka dalam rangka pelaksanaan pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya. |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri ini adalah UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 5 Tahun 1979, Permendagri No.2 Tahun 1981, Permendagri No. 3 Tahun 1981. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya meliputi Ketentuan Umum, Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya, Aturan Peralihan, Ketentuan Penutup. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 9 Juni 1982. |
|
|
|
-. |
Lampiran : - hlm. |
Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
Belum Tersedia