Memuat konten...
Memuat konten...
|
DINKES |
|||
|
2023 |
|||
|
PERDA NO 9 Tahun 2023, LD 2023/NO.9, 29 hlm |
|||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penanggulangan Wabah Penyakit. |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penularan berbagai wabah penyakit, perlu dilakukan pengendalian di berbagai aspek baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, kesehatan, sosial maupun ekonomi sebagai upaya melindungi segenap warga dari ancaman wabah penyakit; |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 21 Tahun 2008, Perpres No. 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penanggulangan Wabah Penyakit meliputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penanggulangan Wabah Penyakit, Manajemen Kesehatan Masyarakat Dan Peningkatan Penanganan Kesehatan, Kerja Sama Dan Partisipasi Masyarakat, Tanggung Jawab, Wewenang, Hak Dak Kewajiban, Sosialisasi, Edukasi Dan Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 April 2023 dan ditetapkan tanggal 12 April 2023. |
|
|
|
-. |
Lampiran : - hlm. |
Protokol Kesehatan Dalam Penanggulangan Wabah Penyakit
Belum Tersedia