Memuat konten...
Memuat konten...
|
DISKOMINFO |
|||
|
2024 |
|||
|
PERDA NO 5 Tahun 2024, LD 2024/NO.5, 21 hlm |
|||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika. |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 61 Tahun 2010, Perpres No. 95 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika meliputi Penyelenggaraan Komunikasi, Penyelenggaraan Informatika, Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Pembinaan, Pengawasandan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Juni 2024 dan ditetapkan tanggal 5 Juni 2024. |
|
|
|
-. |
Lampiran : - hlm. |