2022
PERDA NO 2 Tahun 2022, LD 2022/NO. 16 hlm
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rujukan Pelayanan Kesehatan.
Abstrak : -. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal melalui peningkatan pelayanan kesehatan baik perseorangan, kelompok maupun masyarakat secara keseluruhan perlu diselenggarakan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang lebih merata serta perlu adanya strategi peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dalam rangka memenuhi prinsip inovatif, efisiensi dan produktif.
-. Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 61 Tahun 2014, PP No. 66 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 72 Tahun 2012, Perpres No. 82 Tahun 2018, Perpres No. 58 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permenkes No. 3 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017.
-. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rujukan Pelayanan Kesehatan meliputi Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistem Rujukan, Fasilitas Rujukan, Tata Cara Rujukan, Pembiayaan, Monitoring, Evaluasi, Pencatatan Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Catatan : -. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Januari 2022 dan ditetapkan tanggal 28 Januari 2022.
-. Lampiran : - hlm.