Bappeda
2025
PERDA NO. 2 TAHUN 2025, LD 2025/NO.2
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
Abstrak :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan, dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 59 Tahun 2024, UU No. 109 Tahun 2024, Perpres No. 12 Tahun 2025, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022, Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2024, Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2023, Perda Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2024.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang menjadi penjabaran visi, misi, dan program Bupati Ciamis terpilih, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2025–2045 serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Provinsi Jawa Barat. Peraturan Daerah ini memuat arah kebijakan pembangunan daerah yang meliputi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta indikator kinerja daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2025–2029 berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta penganggaran pembangunan daerah secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.
Catatan :
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Agustus 2025 dan ditetapkan tanggal 20 Agustus 2025.
- Lampiran : - hlm