Memuat konten...
Memuat konten...
|
DPMD |
|||
|
2023 |
|||
|
PERDA NO 17 Tahun 2023, LD 2023/NO.17, 13 hlm |
|||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penetapan Desa |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa serta telah dibentuknya kecamatan baru di wilayah Kabupaten Ciamis berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Banjaranyar. |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019, Permendagri No. 137 Tahun 2017. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penetapan Desa meliputi cakupan desa di wilayah kecamatan. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2023 dan ditetapkan tanggal 29 Desember 2023. |
|
|
|
-. |
Lampiran : - hlm. |
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penetapan Desa
Belum Tersedia