Memuat konten...
Memuat konten...
|
DISHUB |
|||
|
2023 |
|||
|
PERDA NO 11 Tahun 2023, LD 2023/NO.11, 62 hlm |
|||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
bahwa Penyelenggaraan Bidang Perhubungan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang, perlu dilakukan penataan pengaturan penyelenggaraan perhubungan. |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2011, PP No. 32 Tahun 2011, PP No. 37 Tahun 2011, PP No. 55 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 30 Tahun 2021, Perpres No. 102 Tahun 2012, Permenhub No. 2 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permenhub No. 139 Tahun 2016, Permenhub No. 15 tahun 2019, Permenhub No. 117 tahun 2019, Permenhub No. 17 Tahun 2021, Permenhub No. 24 Tahun 2021, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan meliputi Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Retribusi, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juni 2023 dan ditetapkan tanggal 12 Juni 2023. |
|
|
|
-. |
Lampiran : - hlm. |