Bapenda
2025
PERDA NO. 1 TAHUN 2025, LD 2025/NO.1
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Abstrak :
- bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2038/Keuda, mengamanatkan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan, dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2021, PP No. 34 Tahun 2021, PP No. 4 Tahun 2023, PP No. 35 Tahun 2023, Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2023.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini disusun sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan penyesuaian ketentuan pemungutan pajak dan retribusi terhadap kerangka regulasi terbaru di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah. Perda ini memperbarui beberapa ketentuan penting, antara lain penetapan dasar pengenaan dan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pengaturan opsen terhadap Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penyesuaian tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, Perda ini melakukan penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi yang meliputi retribusi jasa umum, jasa usaha, serta retribusi perizinan tertentu, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung. Melalui perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis bertujuan meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah, memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi, serta menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan berusaha, investasi, serta perlindungan UMKM.
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juni 2025 dan ditetapkan tanggal 12 Juni 2025.
Lampiran : 188 hlm