Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
2023
PERBUP NO 60 Tahun 2023, BD 2023/NO.60, 13 HLM
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
Abstrak : -. Guna memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara, berdasarkan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, sehingga diperoleh Aparatur Sipil Negara yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.
-. UU No 14 Tahun 1950, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, PP No. 49 Tahun 2018, Permen PANRB RI No. 1 Tahun 2020, Permen PANRB RI No. 27 Tahun 2021, Permen PANRB RI No. 29 Tahun 2021, Kepmen PANRB RI No. 158 Tahun 2023, Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2022.
-. Dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis meliputi Pengadaan PNS dan Pengadaan PPPK dengan tahapan Perencanaan, Pengumuman, Pelamaran, Seleksi dan Pengumuman Hasil, Pengangkatan dan Masa Percobaan.
Catatan : -. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 September 2023 dan ditetapkan tanggal 6 September 2023.
-. Lampiran : - hlm.
Subjek
Pengadaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis