DISNAKKAN
2025
PERBUP NO. 58 Tahun 2025, BD 2025/NO.58, 25 hlm
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 58 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar
Abstrak :
- bahwa dalam rangka pembangunan daerah, sumberdaya ikan dan lingkungannya perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi Masyarakat serta pengelolaan sumberdaya ikan khususnya untuk perikanan budidaya di Kabupaten Ciamis selama ini belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pembudidaya ikan sehingga perlu dilakukan upaya pengembangan budidaya ikan air tawar secara berkelanjutan dan berkeadilan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini Adalah UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 28 Tahun 2017, Permen KP No. 55 Tahun 2018, Permen KP No. 6 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas budidaya ikan air tawar, memperkuat kelembagaan pembudidaya ikan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong pengembangan usaha perikanan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi perencanaan dan pengembangan budidaya ikan air tawar, pengelolaan dan perlindungan sumber daya ikan, pembinaan dan pemberdayaan pembudidaya ikan, kemitraan usaha, penerapan teknologi budidaya, pengawasan, serta peran serta masyarakat.
- Catatan :
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Desember 2025 dan ditetapkan tanggal 24 Desember 2025.
- Lampiran : 25 hlm.