|
ABSTRAK:
|
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2023-2043, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rancah Tahun 2024-2044.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini adalah UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 68 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, PP No. 21 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2022, Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 39 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rancah Tahun 2024-2044 meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Penataan Wp, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|