Memuat konten...
Memuat konten...
|
DPPKBPPPA |
|||
|
2024 |
|||
|
PERBUP NO 25 Tahun 2024, BD 2024/NO. 25, 13 HLM |
|||
|
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 25 Tahun 2024 tentang Institusi Masyarakat Pedesaan |
|||
|
Abstrak |
: |
-. |
bahwa keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk serta keluarga, diperlukan peran serta masyarakat secara optimal melalui wadah Institusi Masyarakat Pedesaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana. |
|
|
|
-. |
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini adalah UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 87 Tahun 2014, PP No. 59 Tahun 2017, Perpres No. 18 Tahun 2020, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Perda Ciamis No. 10 Tahun 2017. |
|
|
|
-. |
Dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 25 Tahun 2024 tentang Institusi Masyarakat Pedesaan meliputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kedudukan, Tugas Dan Peran Imp, Klasifikasi IMP, Pencatatan Dan Pelaporan, Pembentukan Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Penutup. |
|
Catatan |
: |
-. |
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 April 2024 dan ditetapkan tanggal 17 April 2024. |
|
|
|
-. |
Lampiran : - hlm. |