BPKD
2025
PERBUP NO 22 Tahun 2025, BD 2025/NO.22, 7 hlm
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Belanja Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026.
Abstrak :
- bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran dan Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ciamis ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021, UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 53 Tahun 2023, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017, Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022, Perbup Ciamis No. 24 Tahun 2023.
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026 agar berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan Bupati ini menetapkan Standar Harga Belanja Daerah yang meliputi Standar Harga Barang (SHB), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah. Penetapan standar harga belanja daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional. Standar harga belanja daerah berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran serta sebagai alat untuk menilai kewajaran biaya atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Catatan :
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Juli 2025 dan ditetapkan tanggal 15 Juli 2025.
- Lampiran : 311 hlm.