Inspektorat
2023
PERBUP NO 121 Tahun 2023, BD 2023/NO.121, 11 HLM
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 121 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis
Abstrak : -. Guna mewujudkan pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
-. UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 94 Tahun 2021, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017, Perbup Ciamis No. 85 Tahun 2023, Perbup Ciamis No. 24 Tahun 2023.
-. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 121 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis meliputi Penyampaian LHKPN, Unit Pengelola LHKPN, Pengawasan, Tata Cara Penjatuhan Sanksi.
Catatan : -. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2023 dan ditetapkan tanggal 29 Desember 2023.
-. Lampiran : - hlm.
Subjek
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis