2022
PERDA NO 9 Tahun 2022, LD 2022/NO. 39 hlm
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Dan Usaha Pariwisata.
Abstrak : -. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional dan daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 12 ayat (3) huruf b dan Lampiran huruf Z Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Ciamis berwenang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Daerah.
-. Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 33 Tahun 2014UU No. 24 Tahun 2019, PP No. 50 Tahun 2011, PP No. 52 Tahun 2012, PP No. 110 Tahun 2015, PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021PP No. 7 Tahun 2021, Perpres No. 63 Tahun 2014, Perpres No. 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021, Perpres No. 50 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permenpar No. 1 Tahun 2016, Permenpar No. 10 Tahun 2018, Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2015, Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2017, Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020, Perda Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2016, Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017.
-. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Dan Usaha Pariwisata meliputi Ketentuan Umum, Asas, Fungsi Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Kawasan Strategis, Pengembangan Desa Wisata, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Usaha Pariwisata, Perizinan Berusaha Pariwisata, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Kelembagaan, Duta Pariwisata Daerah, Sistem Informasi Pariwisata Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja Pariwisata, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Catatan : -. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembarana Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2011 Nomor 19, Seri E), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
-. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Mei 2022 dan ditetapkan tanggal 11 Mei 2022.
-. Lampiran : - hlm.
Subjek
Penyelenggaraan Kepariwisataan Dan Usaha Pariwisata